Apakah Pembangunan Jalan Usaha Tani masuk dalam Kegiatan Ketahanan Pangan?

Post a Comment


 PENGERTIAN

  • Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
  • Ketahanan Pangan di Desa adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

Program ketahanan pangan hewani itu tidak semata-mata kemudian langsung terfokus kepada kegiatan yang berkaitan dengan peternakan atau kita hanya bicara masalah perikanan atau budidaya saja. Bisa juga kegiatan yang direncanakan adalah infrastruktur lain misalnya jalan usaha tani, irigasi dan sebagainya untuk menunjang program penguatan ketahanan pangan dan hewani

Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa (menurut Kepmendesa, PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa)
Upaya mewujudkan ketahanan pangan di desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan desa. Adapun jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan di desa antara lain:

Ketersediaan pangan di desa:
a. Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa.
  1. Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya;
  2. Pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan non produktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan;
  3. Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik;
  4. Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
  5. Pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
  6. Pengembangan pakan ternak alternatif;
  7. Pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan terpadu;
  8. Pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
  9. Pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
  10. Pembangunan kandang komunal;
  11. Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
  12. Pengadaan alat-alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;
  13. Pelatihan pengelolaan hasil panen;
  14. Pemasangan atau perawatan karamba bersama;
  15. Pembangunan dan pemeiliharaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa Bersama;
  16. Pengembangan sarana, prasarana, dan teknologi untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan Pangan;
  17. Penetapan kawasan lahan pertanian/perkebunan/perikanan/ kehutanan dalam rencana tata ruang Desa; dan
  18. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Keterjangkauan pangan di desa
a. Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa;
  1. Pemasaran, promosi, dan distribusi produk pangan desa melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama;
  2. Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;
  3. Pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
  4. Pengembangan usaha/unit usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal;
  5. Fasilitasi BUM Desa/BUM Desa Bersama dan Lembaga ekonomi lainnya dalam peran sebagai agregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
  6. Pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
  7. Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan;
  8. Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal; dan
  9. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Pemanfaatan pangan di desa
a. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
  1. Sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA);
  2. Peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal;
  3. Pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal; dan
  4. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Penggunaan APB Desa untuk Ketahanan Pangan
Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) untuk Ketahanan Pangan berasal dari Dana Desa dan sumber dana lainnya. Penggunaan Dana Desa digunakan dalam mewujudkan ketersediaan, pemanfaatan, dan keterjangkauan pangan di desa. 

Langkah-langkah pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan di desa dapat dilakukan dengan cara:
  1. Memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa;
  2. Disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa;
  3. Program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa dan APB Desa; dan 
  4. RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas sangat jelas bahwa Kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani diperbolehkan dalam Upaya menunjang program Penguatan Ketahanan Pangan dan hewani. 


SELENGKAPNYA dibaca pada LAMPIRAN : Kepmendesa, PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa 



epan(g) gawan(g)...










Newest Older

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment